jpnn.com - JAKARTA—Di balik kontroversi status kewarganegaraan Arcandra Tahar masih ada pihak yang berharap agar dia dipilih lagi sebagai menteri. Apa lagi saat ini beredar kabar proses penyelesaian status mantan Menteri ESDM itu sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sedang digarap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Proses tersebut disebut sudah sesuai dengan UU 12/2006 yaitu dalam pasal 20. Pasal itu menyebutkan "orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Bagi Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), Alfi Rusin, syarat-syarat prestasi Arcandra sudah cukup kuat. Salah satu langkah yang diambil Arcandra saat menjadi menteri kemarin dan perlu dilanjutkan adalah mengoptimalisasi sumur-sumur tua minyak menjadi produktif.
"Upaya mengoptimalkan yang dilakukan Arcandra terhadap sumur existing (sumur tua) minyak merupakan upaya yang harus diapreaiasi, itu perlu dipertahankan," ucap Alfi di Jakarta.
Menurutnya, dalam 10 tahun terakhir, tidak ada temuan pemboran eksplorasi yang signifikan di Indonesia. Sehingga , lanjutnya, jika tidak ada usaha untuk mengoptimalisasikan sumur tua, maka produksi minyak nasional dalam 10 tahun terakhir tinggal sekitar 350 barrell per hari.
"Saat ini produksi minyak kita masih jauh dari harapan," kata Alfi
Dia membeberkan, program-program lain yang direncanakan oleh Arcandra, khususnya dalam meningkatkan cadangan minyak yaitu, Enhanced Oli Recovery (EOR).
"Kalau itu di jalankan buat Migas nasional, Indonesia akan menjadi luar biasa. Makanya Arcandra jangan dibiarkan keluar dari Indonesia," pungkasnya. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Pengacara Fahri Hamzah Kritisi Pemecatan Anggota Fraksi PKS DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Percepat Praperadilan, Sanusi Ogah Ajukan Keberatan
Redaktur : Tim Redaksi