Pengacara Fahri Hamzah Kritisi Pemecatan Anggota Fraksi PKS DPR

Rabu, 24 Agustus 2016 – 16:59 WIB
Fahri Hamzah. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemecatan anggota DPR sebagai pejabat publik bukanlah murni masalah internal partai politik. Sebab seorang pejabat publik apalagi anggota DPR adalah pilihan masyarakat. Karena itu, rakyat wajib mengetahui, apa sebab seorang pejabat publik dipilih dan juga diberhentikan?

Hal tersebut dinyatakan pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A Latif sebagai respons terhadap pengacara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menganggap pemecatan Gamari Sutrisno sebagai anggota DPR dari PKS sebagai dasar sahnya pemecatan Fahri Hamzah.

BACA JUGA: Siap-siap Pak Jokowi, Besok Ribuan Bidan Desa Bermalam di Istana

"Klien kami justru menggugat keputusan yang tidak jelas terhadap dirinya. Dan gugatan tersebut oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan telah dikabulkan. Alasannya karena klien kami pejabat publik yang strategis dan dipilih rakyat serta memiliki konstituensi politik,” kata Mujahid di Jakarta, Rabu (24/8).

Dalam kasus Gamari, menurut Mujahid, PKS justru harus membuka kesalahannya. Jangan sampai seseorang yang karena proses tertutup di dalam PKS dilepas lagi ke publik.

BACA JUGA: Penyelesaian Masalah Honorer K2 Tunjukkan Tanda Positif

Padahal mungkin saja orang tersebut berbahaya bagi masyarakat atau bisa mengulangi kesalahannya dan mencalonkan diri melalui mekanisme politik yang lain. PKS, ujar Mujahid, harus menjelaskan, apakah Gamari dipecat atau mengundurkan diri atas kasus yang menimpanya?

"Kami mendengar bahwa Gamari dan beberapa orang terkena kasus moral tetapi Gamari tidak mau mundur dan minta maaf, maka dipecat. Gamari tidak mau ribut karena takut kasusnya terbuka, maka dia mencabut gugatan. Tetapi, ada juga kasus pelanggaran moral yang sama, tapi orangnya minta maaf maka dipertahankan sebagai anggota DPR sampai sekarang," ungkap Mujahid.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Ingin Percepat Praperadilan, Sanusi Ogah Ajukan Keberatan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dokumen yang Disita KPK Usai Usut Nur Alam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler