Jokowi Disebut Surati Kejagung Agar Eksekusi Terpidana Pembunuhan Ini Dipercepat

Selasa, 25 Agustus 2015 – 00:48 WIB
Tony Tubagus Spontana. foto: Dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Permintaan untuk segera mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan almarhum Bidan Dewi, Idawati br Pasaribu semakin deras mengalir. Bahkan belakangan ini Presiden Joko Widodo dikabarkan mengirimkan sebuah surat kepada Kejagung lewat Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) untuk mendorong percepatan eksekusi tersebut. 

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Tubagus Spontana mengaku sama sekali belum mengetahui kebenaran mengenai adanya surat permintaan dari Presiden terkait kasus itu. 

BACA JUGA: Calon Wali Kota Serang jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

"Saya belum dapat informasinya, apakah benar ada surat dari Presiden. Tapi intinya, tanpa surat dari Presiden, eksekusi tetap harus dilaksanakan jika putusan hukum telah berkekuatan hukum tetap. Karena ujung dari persidangan itu eksekusi," ujar Tony kepada JPNN, Senin (24/8) malam.

Menurut Tony, kewenangan untuk menghadirkan terpidana untuk dieksekusi berada di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Karena sebelum Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lubuk Pakam beberapa waktu lalu, kasus pembunuhan bidan Dewi disidangkan di Pengadilan Negeri Deli Serdang.

BACA JUGA: Serapan Anggaran Jabar Rendah, Aher: Sudah Digenjot

Meski begitu, Kejagung kata Tony, tentu akan membantu upaya pencarian jika memang Kejari tidak mampu menangkap terpidana 16 tahun penjara tersebut.

"Jadi sepanjang sudah terima salinan putusan, Kejaksaan akan mencari yang bersangkutan. Itu tidak bisa ditawar. Cuma memang eksekusi dilakukan jaksa di wilayah pengadilan pertama sidang digelar," ujarnya.

BACA JUGA: Polri Imbau Keluarga Korban Trigana Serahkan Sampel DNA

Guna mempercepat proses eksekusi, Tony berharap masyarakat dapat membantu memberi informasi di mana keberadaan terpidana yang selama ini diketahui berprofesi sebagai pengusaha sukses di Batam tersebut.

"Masyarakat bisa kasih informasi keberadaan terpidana, karena eksekusi secara formil menjadi persoalan kalau tidak diketahui keberadaannya. Terpidana tetap akan dicari sampai tertangkap. Dalam kasus ini tidak ada istilah putusan kadaluwarsa. Kalau belum dieksekusi, maka kasusnya belum tuntas," ujar Tony.

Sebelumnya, Humas PN Lubuk Pakam, Derman P Nababan didampingi Panitera Muda (Panmud) Pidana, Aristo Prima menegaskan, pihaknya telah menerima petikan salinan putusan MA yang tertuang dalam Putusan No. 502 K /Pid/2014, tanggal 14 Juli 2014 lalu. 

Dalam amar Hakim yang diketuai Artijo Alkostar dengan Hakim Anggota Sri Muryahyuni dan Salman Luthan, MA mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa  Penuntut Umum Kejari Lubuk Pakam dengan menghukum Idawati 16  tahun penjara.

Atas putusan tersebut otomatis membatalkan putusan hakim PN Lubuk Pakam No.992/Pid.B/2013/PN.LP tanggal 5 Desember 2013 yang sebelumnya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Hukum. 

Hakim MA menyatakan Idawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain. Perbuatan itu telah melanggar dakwaan primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa segera menjebloskan Idawati ke penjara.

"Selanjutnya Juru Sita PN Lubuk Pakam akan segera memberitahukan putusan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk dapat melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa. Sementara putusan kasasi terdakwa Iin Dayana belum turun dari MA," ujar Derman.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Biasanya Dijatah Rp 5 Juta, Sekali Saja Kurang, Langsung Cerai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler