jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mendukung upaya hukum banding yang ditempuh Meiliana atas divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, terkait perkara penistaan agama.
“Ya itu kan ada proses banding,” kata Jokowi di Menteng Jakarta, Jumat (24/8).
BACA JUGA: Masinton: Kasus Meiliana Harusnya Selesai Lewat Musyawarah
Hanya saja Presiden Ketujuh RI ini mengaku tidak bisa mencampuri soal vonis yang telah dijatuhi oleh majelis hakim PN Medan terhadap Meiliana. Sebab, itu merupakan ranah yudikatif.
“Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan,” tegas Jokowi.
BACA JUGA: Saran Tim Pembela Jokowi agar Kasus Meiliana Tak Terulang
Apalagi, kata suami Iriana, dirinya juga baru saja divonis bersalah oleh pengadilan karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Saya sendiri juga kan baru diketok (divonis-red) oleh pengadilan di Palangkaraya, bersalah karena urusan kebakaran,” tandasnya.
BACA JUGA: Ada Tugas Khusus dari Jokowi untuk Mensos Pengganti Idrus
Majelis hakim PN Medan yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana Selasa (21/8/2018).
Hakim menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP. Vonis ini dijatuhkan karena terdakwa memprotes suara azan di Masjid Al Maksum Tanjungbalai yang dianggapnga terlalu keras.
Namun, Meiliana melalui penasihat hukumnya Rantau Sibarani mengajukan banding atas vonis hakim.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Vonis Meiliana, Ini Kata Ketum PP Muhammadiyah
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam