jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, hakim yang menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa kasus penistaan agama Meiliana harusnya melihat perkara tersebut tak cuma dari kaca mata hukum. Pandangan publik semestinya juga diperhatikan.
Terbukti, banyak yang menyayangkan vonis penjara 18 bulan tersebut. Termasuk organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah. "Ini kan persoalan bagaimana kita menjaga kebinekaan,” kata Masinton, Jumat (24/8).
BACA JUGA: Saran Tim Pembela Jokowi agar Kasus Meiliana Tak Terulang
Masinton pribadi menganggap masyarakat di Tanjung Balai hetoregen. Masyarakat non-muslim di sana pun sudah terbiasa mendengar suara adzan, atau kegiatan di klenteng, maupun aktifitas kerohanian di gereja.
Sehingga, Masinton yakin, kasus Meiliana seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah. “Jadi, apa yang dialami Meiliana ini seharusnya bisa diselesaikan musyawarah dan hakim juga dalam memutuskan itu harus mempertimbangkan aspek di luar yuridis ansicht,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
BACA JUGA: Soal Vonis Meiliana, Ini Kata Ketum PP Muhammadiyah
Menurut Masinton, apa yang disampaikan Meiliana tidak ada ungkapan ekspresi kebencian atau penistaan agama tertentu. Makanya, bisa diselesaikan secara musyawarah. Untuk itu, hakim tingkat banding harus mempertimbangkan secara jernih kasus Meliana.
“Hakim di tingkat banding bisa mempetimbangkan, meninjau kembali keputusan pengadilan itu. Memang seharusnya diselesaikan secara musyawarah kasus seperti ini,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.
BACA JUGA: Simpati dan Doa Bamusi untuk Bu Meiliana
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis bersalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Meiliana, dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara.
Meiliana dianggap terbukti menghina agama Islam setelah mengeluhkan volume suara azan yang dinilainya terlalu keras. (gwn/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meiliana Divonis 18 Bulan, Hendardi: Bentuk Peradilan Sesat
Redaktur & Reporter : Adil