Jokowi Harus Segera Pulihkan Hak Bambang Widjojanto

Sabtu, 16 Mei 2015 – 16:35 WIB
Bambang Widjojanto. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo diminta segera memulihkan hak-hak Bambang Widjojanto. Pasalnya, Pengawas Peradi menyatakan, BW tidak melanggar kode etik kasus saksi palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) saat masih menjadi pengacara sebelum menjabat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti. Menurut Ray, polisi juga sebaiknya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

BACA JUGA: Awas... Bandar Narkoba Ngaku jadi Pengguna Supaya Direhabilitasi

"Presiden saya kira juga perlu segera memulihkan hak-hak BW sebagai komisioner KPK yang akibat ditetapkan sebagai tersangka, dicabut oleh negara (dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK, red)," ujar Ray di Jakarta, Sabtu (16/5).

Ray menambahkan, pemulihan hak dinilai sangat penting. Dengan begitu, BW bisa melanjutkan tugasnya sebagai komisioner KPK aktif sampai masa baktinya berakhir.

BACA JUGA: BNN Sita Rp 100 Miliar dari Bandar Narkoba

"Peradi merupakan lembaga perkumpulan resmi para pengacara Indonesia, yang pengakuan  sejatinya tidak dapat diabaikan. Apalagi dianggap tidak ada. Lebih-lebih kalau pengakuan itu terkait hal yang menjadi kewenangan mereka," tegas Ray. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Menteri Rahmat Gobel Mau Bangun 5.000 Pasar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga...Ribut dengan Pacar, Anggota Polri Tembak Kepala Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler