jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bertekad untuk menerapkan kemudahan perizinan dalam satu gedung atau single submission sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Ini pula yang dipertegas oleh Presiden Joko Widodo ketika membuka rapat koordinasi bersama gubernur dan ketua DPRD 34 provinsi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (23/1).
BACA JUGA: Jokowi: Saya Betul-Betul Terkejut Masuk ke Sini
Presiden yang akrab disapa dengan panggilan Jokowi menyampaikan salah satu tujuan single submission adalah untuk menghimpun urusan perizinan di satu gedung. Karenanya pemeirntah daerah diminta membedah aturan-aturan yang dapat menghambat program ini.
Pemerintah pusat dan daerah menurutnya bisa bersama-sama menelaah aturan-aturan persyaratan perizinan mana yang harus dipangkas, disederhanakan, atau dihilangkan.
BACA JUGA: Jokowi: Saya Jengkel, Orang Banyak Depan Pintu Tapi Balik
"Kita harus mengharmonisasi kembali kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemda. Ini juga pelru saya ingatkan. Yang namanya otonomi daerah itu bukan federal. Kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Jokowi.
Karenanya, kata mantan gubernur DKI Jakarta ini, hubungan antara pemerintah pusat dengan provinsi, maupun kabupaten dan kota masih satu garis. Sudah tidak ada lagi pilihan untuk tidak bersinergi.
BACA JUGA: Jokowi Minta TNI-Polri Bentuk Satgas Tangani Balita di Asmat
Dia memberikan gambaran bahwa naiknya peringat daya saing nasional Indonesia dari posisi 41 ke 36, tidak terlepas dari besarnya pasar nasional. Artinya, pemerintah pusat dan daerah tidak bioleh jalan sendiri-sendiri.
"Kalau masing-masing mengeluarkan aturan sendiri-sendiri, kita menjadi bukan sebuah pasar besar lagi, pasar nasional, pasar tunggal yang besar tetapi terpecah menjadi pasar kecil sebanyak 34 provinsi dan 514 kabupaten kota," tegasnya mengingatkan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Proyek Padat Karya di Banyuasin Ada 189 Titik
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam