jpnn.com, BANDUNG BARAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa hanya Kepala Negara yang boleh menggerakkan Komando Cadangan (Komcad). Namun, prinsip penggerakan pasukan itu untuk kepentingan pertahanan dan negara.
"Dimobilisasi oleh presiden dengan persetujuan DPR yang komando dan kendalinya di bawah Panglima TNI," kata Jokowi saat memimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Batujajar, Bandung Barat, Kamis (7/10).
Dia juga menegaskan Komcad tidak boleh digunakan untuk lain kecuali kepentingan pertahanan.
"Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara,” tegas presiden.
BACA JUGA: Belasan Pasangan Mesum Terjaring di Penginapan
Dia menerangkan pasukan ini setelah diresmikan akan dikembalikan ke kehidupan masing-masing. Mereka juga akan bekerja di profesi sediakala.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan penetapan komponen cadangan akan makin memperkukuh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
Pada saat yang sama, pemerintah melakukan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) secara menyeluruh pada semua matra, baik darat, laut, dan udara.
“Kita juga punya putra-putri yang tidak kalah kemampuannya di bidang sains dan teknologi. Ilmuwan-ilmuwan kita, insinyur-insinyur kita sedang melakukan penelitian dan pengembangan di berbagai bidang strategis, pembangunan (kapal) fregat buatan Indonesia, termasuk peluru kendali untuk pertahanan udara, dan pertahanan laut, serta dalam pembangunan kapal selam Indonesia,” ujarnya.
Jokowi mengingatkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan bangsa dan rakyat adalah segalanya.
Untuk itu, TNI sebagai komponen utama yang selalu siaga perlu didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
”Itulah sistem pertahanan kita yang bersifat semesta, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan seluruh sumber daya nasional lainnya. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara,” imbuhnya. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga