jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil setuju keinginan pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi agar DPR merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika atau UU ITE.
Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan tujuan awal dikeluarkannya UU ITE bukan khusus untuk ujaran kebencian.
BACA JUGA: Reaksi Mahfud Soal Wacana Revisi UU ITE, Simak Penjelasannya
”Kami setuju revisi, sebab UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik, bukan ujaran kebencian,” kata Gus Jazil di Jakarta, Selasa (16/2).
Wakil ketua umum DPP PKB ini mengatakan sejumlah pasal yang oleh beberapa pihak sering disebut ”pasal karet” yang ada di UU ITE sejatinya juga hasil revisi.
BACA JUGA: Warning dari Jokowi Kepada Polri Dalam Implementasi UU ITE, Pakai Kata Tidak Asal-asalan
Namun, katanya, pasal tersebut masih parsial, multitafsir, dan mudah melenceng.
Sehingga, lanjut dia, beberpa pasal di UU tersebut membuat sebagian orang takut bersuara lantang, termasuk mengkritik pemerintah, karena khawatir dijerat dengan UU ITE.
BACA JUGA: Gus Jazil: Demokrasi Ibarat Obat, Ada Efek Sampingnya
Menurut Gus Jazil, UU ITE saja tidak cukup.
Dia menegaskan perlu ada undang-undang yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial.
”Hemat saya akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu, bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoaks, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis,” tuturnya.
Ia mengakui pasal karet yang ada dalam UU ITE, salah satunya terkait pencemaran nama baik, ancaman dan lainnya.
”Perlu diperjelas definisi dan batasannya,” tegas pimpinan MPR RI dari Fraksi PKB itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan keinginannya agar DPR melakukan revisi UU ITE terhadap pasal-pasal karet. Presiden menginginkan agar UU ITE bisa menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.
”Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar Presiden Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).
Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
Menurutnya, UU ITE harus sesuai semangat awal untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy