Jokowi: Insyaallah Awal April Ditransfer

Kamis, 14 Maret 2019 – 21:53 WIB
Uang Rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PANGKALPINANG - Presiden Joko Widodo alias Jokowi memastikan para keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) sudah menerima transferan dana bulan Januari 2019. Dia pun menjanjikan awal April, transferan berikutnya akan masuk rekening masing-masing penerima.

"Bulan Januari sudah terima transfernya? Sudah. Insyaallah di awal April dilihat, saldonya sudah dikirimkan lagi. Berarti kan kurang dua minggu lagi ditransfer," ucap Jokowi.

BACA JUGA: Janda Berusia 55 Tahun Goda Jokowi di Depan Iriana

Itu disampaikan Presiden ketujuh RI tersebut ketika menyerahkan kartu PKH di Graha Sasana Kasih, STMIK Atma Luhur, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (14/3).

Dia meminta penerima PKH manfaat dana tersebut secara bijak. Bantuan tersebut dimaksudkan untuk membantu keluarga prasejahtera dalam meningkatkan taraf hidup dan kesehatan bagi keluarga dan anak-anak.

BACA JUGA: Bhimma Klaim Punya Bukti Transfer Dana Iuran Silatnas Honorer K2

BACA JUGA: SDM Ujung Tombak Pelaksanaan Program Keluarga Harapan

"Perlu saya ingatkan lagi bahwa yang namanya PKH ini diberikan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, dan gizi," tambahnya.

BACA JUGA: Jokowi Minta Stranas Pencegahan Korupsi Segera Dilaksanakan

Sementara dalam laporannya, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa acara penyerahan kali ini dihadiri oleh kurang lebih 1.000 orang penerima manfaat PKH, terdiri dari 72 ketua kelompok PKH, 928 KPM PKH dari 7 (tujuh) kecamatan, dan 200 SDM PKH dan BPNT (Bantuan Pangan Nontunai).

Agus juga melaporkan, bantuan sosial PKH tahap pertama di tahun 2019 untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah disalurkan sebesar Rp 33,7 miliar. Adapun untuk Kota Pangkalpinang sendiri, telah tersalurkan sebesar Rp 5 miliar dengan rincian bantuan PKH senilai Rp 4,4 miliar dan BPNT Rp 588 juta.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Janji Pangkas Regulasi yang Membelenggu Pengusaha Mebel


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler