Jokowi Jawab Anies Baswedan Soal Gaji TNI Jarang Naik

Senin, 08 Januari 2024 – 12:36 WIB
Presiden Joko Widodo saat meresmikan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor, di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga).

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab pernyataan Capres Anies Baswedan soal gaji TNI. 

Dalam debat ketiga Pilpres 2024, Minggu (7/1), Anies menyebut gaji TNI pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono naik sembilan kali, sedangkan di masa Jokowi hanya tiga kali.

BACA JUGA: Soal Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri, Sri Mulyani Beri Info Terbaru

Jokowi mengatakan bahwa pandemi Covid-19 hingga faktor geopolitik turut memengaruhi kebijakan pemerintah dalam penaikan gaji prajurit TNI dan anggota Polri.

"Ya situasi fiskal kita, situasi ekonomi kan berbeda-beda. Kita memutuskan menaikkan atau tidak menaikkan semuanya dengan pertimbangan-pertimbangan matang," kata Jokowi seusai meresmikan tol di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (7/1). 

BACA JUGA: Gubernur Ansar: Kenaikan Gaji sebagai Bentuk Apresiasi kepada PTK Non-ASN

Jokowi mengatakan kenaikan gaji prajurit TNI dan anggota Polri maupun aparatur sipil negara (ASN) perlu pertimbangan matang terkait situasi fiskal dan keadaan ekonomi bangsa yang dinamis di setiap periode kepemimpinan kepala negara.

"Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan oleh eksternal, seperti Covid-19, perang dagang, kemudian geopolitik yang tidak memungkinkan, ya, tidak mungkin kita lakukan. Semuanya dengan pertimbangan dan kalkulasi yang matang," ungkapnya.

BACA JUGA: Kampanye di Gorontalo, Anies Disambut Upacara Adat Mopotilolo

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyampaikan bahwa telah meneken kenaikan gaji bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang berlaku dalam waktu dekat.

"Saya rasa sudah. Secepatnya, secepatnya akan keluar dan saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian," katanya saat ditanya apakah kenaikan gaji bagi TNI-Polri sudah ditandatangani.

Seperti diketahui, pada era kepemimpinan SBY, kenaikan gaji TNI terjadi di 2006 hingga 2014, sedangkan pada era Jokowi kenaikan hanya pada 2015, 2019, dan 2024. Frekuensi kenaikan tersebut jauh berkurang dibandingkan era Presiden SBY yang selalu menaikkan gaji PNS maupun TNI.

Perincian kenaikan gaji anggota TNI dan PNS dari 2006 hingga 2024 adalah 2006 (15 persen), 2007 (15 persen), 2008 (20 persen), 2009 (10 persen), 2010 (lima persen), 2011 (10 persen), 2012 (10 persen), 2013 (tujuh persen), dan 2014 ( enam persen), 2015 (enam persen). Kemudian pada 2019 (lima persen) dan 2024 (delapan persen).

Jokowi semasa pemerintahannya memperkenalkan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) sejak 2015. PNS dan anggota Polri sejak tahun 2015-2017 mendapatkan THR atau gaji ke-14 sebesar gaji pokoknya saja, tidak beserta tunjangan lainnya.

Namun, pada 2018-2019, besaran THR meningkat, menjadi sebesar gaji pokok beserta tunjangan lainnya.

Pada 2020-2021, ASN dan anggota TNI hanya menerima gaji pokok, sementara komponen tunjangan kinerja dihapus.

Sementara, pada 2022-2023, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50 persen tunjangan kinerja. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler