Soal Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri, Sri Mulyani Beri Info Terbaru

Rabu, 03 Januari 2024 – 07:01 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Jakarta, Selasa (2/1/2024). ANTARA/Bayu Saputra

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan info terbaru tentang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Sri Mulyani menyebut bahwa kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri, akan dibayarkan mulai Januari 2024.

BACA JUGA: Pemprov Maluku Utara Selesaikan Pembayaran Gaji Guru Honorer

Menurut dia, saat ini pihaknya tengah merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji ASN 2024 tersebut.

"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kami kebut ini. Januari ini tetap kami bayarkan komplet untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN di Jakarta, Selasa (2/1).

BACA JUGA: Hari Bahagia Ribuan PPPK, Langsung Hitung Gaji Bulanan, Belum Termasuk Tunjangan Profesi

Rencananya, pemerintah akan menaikkan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen. Kemudian, untuk pensiunan naik sebesar 12 persen pada tahun ini.

Adapun, Kemenkeu menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun. Pemerintah juga menyiapkan Rp17 triliun untuk gaji pensiunan dan Rp 9,4 triliun untuk kenaikan gaji ASN.

BACA JUGA: Ketua Banggar DPR Menyetujui Usulan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri, Ini Pertimbangannya

Selain itu, sebelumnya pemerintah juga menaikkan uang makan hingga biaya paket data untuk ASN. 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran yang ditetapkan pada 28 April 2023 dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

Dengan demikian, uang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah, yakni golongan IV sebesar Rp 41 ribu per hari. Jika dikalikan masa kerja 22 hari, maka PNS golongan IV memperoleh uang makan Rp 902.000 per bulan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler