jpnn.com, JAKARTA - Duet Jokowi – JK sebagai capres dan cawapres di Pilpres 2019 cukup besar jika MK mengabulkan judicial review UU pemilu terkait masa jabatan wapres yang diajukan Partai Perindo.
Diketahui, masa pendaftaran bakal capres dan cawapres di KPU RI dibuka pada 4-10 Agustus. Dengan sisa waktu yang ada, MK bisa saja memutus uji materi sebelum atau saat pendaftaran bakal capres dan cawapres berlangsung.
BACA JUGA: Simak nih Omongan SBY Usai Bertemu Prabowo
Direktur Eksekutif Suropati Syndicate Muhammad Shujahri menilai, jika putusan MK mengabulkan gugatan Perindo, bisa jadi Jokowi akan memilih JK untuk berpasangan kembali. Dari sisi elektabilitas, duet Jokowi-JK punya keunggulan dibanding pencalonan Jokowi dengan figur cawapres lain.
"Dengan elektabilitas Jokowi diatas 45 persen dan JK di kisaran 9-13 persen, ini lawan yang sulit dikalahkan," kata Shujahri dalam diskusi di Jakarta, Selasa (24/7).
BACA JUGA: Sinyal Terang dari Prabowo Disambut Tepuk Tangan
Menurut Shujahri, JK punya nilai tambah dibanding calon lain, karena mampu menangani kelompok Islam politik. Elektabilitas JK dalam berbagai survei juga paling tinggi dibanding cawapres lain, termasuk figur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disebut-sebut berpotensi maju dalam pilpres.
"Figur yang selama ini disebut bersanding dengan Jokowi selama ini belum mampu menandingi Anies," ujarnya.
BACA JUGA: ALASKA Nilai Rezim Jokowi Membentuk Demokrasi Kekuasaan
Meski begitu, Shujahri menilai tidak ada hubungan antara kans Jokowi - JK dengan uji materi di MK. Menurut dia, sekalipun uji materi dikabulkan, pencalonan JK kembali pada keputusan parpol koalisi.
"Menurut saya, yang diuntungkan situasi ini justru Partai Golkar, namun ironisnya ada suara yang menentang JK," ujarnya. (bay/jun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rahasiakan Nama Cawapres Bagian dari Strategi Jokowi
Redaktur & Reporter : Soetomo