Jokowi: Kalau Tidak Dimanfaatkan, Awas!

Kamis, 02 November 2017 – 19:10 WIB
Petani. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, PROBOLINGGO - Presiden Joko Widodo mengingatkan petani untuk menggarap lahan perhutanan sosial secara produktif.

Bila tidak, maka izinnya tidak akan diperpanjang lagi.

BACA JUGA: Rizal Ramli Tuding Menkeu Berkonspirasi Menggerogoti Jokowi

Penegasan ini disampaikan Jokowi -sapaan Presiden- ketika menghadiri pelaksanaan program perhutanan sosial untuk pemerataan ekonomi di Desa Brani Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Kamis (2/11).

Pada acara itu Jokowi menyerahkan surat keputusan (SK) yang menegaskan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHS) serta Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) kepada masyarakat penerima di Jawa Timur.

BACA JUGA: Tak Sekadar Jadi Calon, Anies Bisa Memenangkan Semua di 2019

Dengan adanya IPHS tersebut, para petani dan pengolah lahan di Probolinggo memiliki akses untuk memanfaatkan dan mengelola kawasan hutan negara.

Untuk Lumajang dan Jember, petani di dua daerah itu diberikan Kulin KK.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Muaragembong Hari ini

"Hari ini diserahkan 1.275 hektare di Probolinggo, yang Lumajang 940 hektare, dan yang di Jember 612 hektare," kata Jokowi.

Dia menjelaskan bahwa izin pemanfaatan hutan ini berlaku selama 35 tahun ke depan.

Namun, apabila masyarakat bisa memanfaatkannya dengan sangat produktif, maka izin bisa kembali diperpanjang hingga 35 tahun lagi.

"Jadi 70 tahun. Tapi kalau tidak dimanfaatkan, awas! Silakan ini dipakai dalam kelompok-kelompok koperasi atau usaha tani. Mau ditanami tembakau silakan, mau ditanami sengon, cabe, palawija, dan jagung silakan," ucapnya.

Dalam pengelolaan lahan hutan tersebut, masyarakat nantinya akan diberikan pendampingan oleh Perhutani dan bank BNI.

Petani juga bisa meningkatkan produktivitasnya dengan mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR).

Selain itu, pemanfaatan lahan yang telah diberikan izinnya tidak terbatas pada kegiatan pertanian semata.

Hal-hal lainnya yang bersifat produktif dan dapat memacu perekonomian daerah juga dibolehkan.

"Mau ditanami tembakau atau mau dibuat tambak (seperti di Muara Gembong) silakan, yang penting produktif, menghasilkan, dan bisa dipakai untuk akses ke perbankan," pungkas suami Iriana.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri-Menteri ini Dinilai Layak Diganti


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler