jpnn.com - JAKARTA- Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Perpres yang yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2015 tersebut untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar.
BACA JUGA: Kubu Sutan Minta Jaksa KPK Hadirkan Abraham Samad dan Ibas di Persidangan
"Dengan keluarnya perpres ini presiden berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera," ujar anggota tim komunikasi presiden, Teten Masduki di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6).
Menurut Teten, salah satu butir perpres itu melarang penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau saat ada hambatan lalu lintas perdagangan barang.
BACA JUGA: Hari Ini Dead Line Laporan Menteri, Reshuffle-nya Kapan Pak?
Barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam Perpres ini adalah hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), hasil industri (gula, minyak goring, tepung terigu) dan hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras).
Selain itu, ada pula ikan segar (bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang). Sementara, barang penting meliputi benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
BACA JUGA: Anak Buah Mega Tagih Janji KPK Tuntaskan Skandal Century
"Melalui perpres ini, dalam kondisi tertentu yang bisa mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting," imbuh Teten. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Siap Lindungi Pengungkap Motif Pembunuhan Ang
Redaktur : Tim Redaksi