jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku siap menerima laporan Siti Sapura, pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar yang mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal. Tekanan diterima setelah Siti aktif mengungkap dugaan motif pembunuhan terhadap Ang, bocah umur 8 tahun yang ditemukan dalam kondisi tak bernyawa lagi di rumah orang tua angkatnya, Margreith Megawe di Sanur, Denpasar, Bali.
“Silakan jika ingin minta perlindungan, kita selalu terbuka. Kasus seperti ini merupakan satu dari beberapa tindak pidana tertentu yang menjadi fokus LPSK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai , Kamis (18/6).
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Kondensat Janji Buka-Bukaan
Siti atau yang biasa disapa Ipung, memberikan pendampingan hukum terhadap orang tua kandung Ang. Ia mengaku sangat terganggu dengan teror-teror dari seorang pria yang mengaku bernama Edwin. Dalam sehari, Siti bahkan bisa menerima 20 kali telepon bernada teror.
Peneror kerap menanyakan alamat rumah dan mengaku dari Polda Bali. Pria itu juga selalu mengajaknya bertemu di rumah untuk membicarakan kasus Ang.
BACA JUGA: Daerah Jangan Diberi Peran Urus Pengangkatan Honorer K2
Untuk itu, Semendawai mempersilakan Siti yang merasa keselamatannya terancam setelah mengungkap kasus Ang untuk mengajukan permohonan ke LPSK. Nantinya, LPSK akan memproses permohonan itu melalui rapat pimpinan.
"Jika diputuskan diterima, selanjutnya akan diketahui jenis perlindungan seperti apa yang akan diberikan. Dalam memutuskan nanti, ada hal-hal yang menjadi persyaratan LPSK,” ujar Semendawai.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Raden Priono Digarap Perdana sebagai Tersangka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira untuk Korban Lapindo! Ganti Rugi Cair Tanggal Ini
Redaktur : Tim Redaksi