Jokowi Kukuh Pidanakan Pemred Obor Rakyat

Kamis, 19 Juni 2014 – 16:39 WIB

jpnn.com - TEGAL - Rencana calon presiden (capres) Joko Widodo alias Jokowi untuk mempidanakan pemimpin redaksi tabloid Obor Rakyat sudah bulat. Capres nomor urut 2 ini pun enggan berkompromi dengan pihak tabloid yang telah membunuh karakter dirinya lewat isu SARA.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini yakin bahwa penerbitan dan peredaran tabloid Obor Rakyat termasuk perbuatan tindak pidana.

BACA JUGA: Tanpa Diminta, Warga Jateng Bergerak Menangkan Jokowi-JK

"Nggak ada klarifikasi-klarifikasi, pidananya sudah jelas," tegas Jokowi kepada wartawan di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (19/6).

Capres nomor urut 2 ini menambahkan, sudah seharusnya tindakan tegas diambil oleh kubunya. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus Obor Rakyat kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA: PBNU Tolak Rencana Penghapusan Kolom Agama di KTP

"Memang harus tegas. Orangnya sudah jelas. Nanti tinggal kita anukan (serahkan) ke aparatnya aja," tandasnya.

Seperti diberitakan, tim advokasi telah melaporkan tabloid Obor Rakyat ke kepolisian. Hari ini penyidik Bareskrim Mabes Polri memanggil Pemred Obor Rakyat untuk diperiksa. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Insiden Kebakaran Pertamina Terus Dilidik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disesali, Sikap Malu-malu Partai Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler