jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyelesaikan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi 2017 secara elektronik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/2).
"Hari ini saya melaporkan SPT tahunan pajak melalui e-filling. Saya sudah mendapatkan bukti penerimaan elektroniknya," ujar presiden yang akrab disapa dengan panggilan Jokowi itu.
BACA JUGA: Pembangunan Wisma Atlet Kemayoran Sudah 99,9 Persen
Menurut suami Iriana Jokowi itu, penyampaian SPT secara elektronik memberikan kemudahan kepada para wajib pajak.
"Caranya mudah. Tidak perlu ke kantor pajak. Bisa di mana saja, kapan saja. Nggak pagi, siang, malam, bisa semuanya," ucap mantan wali kota Solo itu.
BACA JUGA: Oso Sebut Pak JK Bakal Konsisten Tak Akan Jadi Cawapres Lagi
Karena itu, dia mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta melaporkan SPT hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2018. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Penerimaan Pajak Naik Bukan Berarti Target Akan Tercapai
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Usung Jokowi, Pengamat: Sudah Benar itu
Redaktur : Tim Redaksi