Jokowi Laporkan Adanya Pungutan Liar, ke Mana Satgas Saber Pungli?

Senin, 14 Juni 2021 – 14:26 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengkritisi kinerja Satgas Saber Pungli yang dibentuk dari instansi lintas sektoral, termasuk dari Polri. Sebab, tim tersebut hanya bekerja sesaat setelah pembentukan.

Hal itu dikatakan Bambang menyusul laporan adanya pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: Peristiwa Ini Terjadi di Bandung, Terekam CCTV, Ngeri

"Satgas Saber Pungli yang dibentuk lintas sektoral di mana Polri sebagai koordinatornya hanya bergerak sesaat, yang kemudian kendor lagi," kata Bambang melalui layanan pesan, Senin (14/6).

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu mempertanyakan capaian yang sudah dilakukan Satgas Saber Pungli sejak dibentuk. Sebab, tanpa laporan capaian membuat tim itu tidak bisa dievaluasi.

BACA JUGA: COVID-19 di Jakarta Alami Lonjakan Sangat Tinggi, Malam-malam Anies Apel Bersama Forkopimda

"Tanpa ada laporan apa pencapaian yang sudah dilakukan, bahkan sebagai satuan tugas yang berarti adalah dibentuk sementara, masyarakat juga tidak tahu kapan dibubarkannya," beber Bambang.

Anggota Komisi III Didik Mukrianto mempertanyakan efektivitas pembentukan Satgas Saber Pungli menyusul kasus pungutan liar dan premanisme di Tanjung Priok.

BACA JUGA: 2 Remaja Perempuan Ditemukan Tak Sadarkan Diri, Oh Ternyata

Satgas Saber Pungli diketahui terbentuk setelah terbit Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yag diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bagaimana nasib pelaksanaan Perpres tersebut dalam tataran implementasi? Apakah sekadar menjadi produk politik yang berbasis kosmetik ataukah keseriusan pemerintah dalam memberantas pungli?" tanya Didik dalam keterangan persnya, Jumat (11/6).

Menurut dia, Satgas Saber Pungli seharusnya bisa memberantas segala pemungutan liar secara masif dan terus-menerus.

Sebab, kata legislator fraksi Partai Demokrat itu, praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Namun, kata dia, fakta di lapangan menunjukkan sisi berkebalikan. Presiden Jokowi justru menemukan langsung kasus pungli di Tanjung Priok.

"Kalau perpres tersebut dilaksanakan secara utuh dan berkesinambungan sejak 2016 hingga saat ini, idealnya pungli sudah tidak ada lagi atau setidak-tidaknya kecil sekali. Faktanya, presiden menemukan sendiri praktik pungli yang merajalela," ungkap Didik. (ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler