Jokowi Larang Mobil Dinas untuk Mudik

Jumat, 02 Agustus 2013 – 10:35 WIB

jpnn.com - GUBERNUR DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran bagi kalangan pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI. Pelarangan itu terkait imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menindaklanjuti imbauan KPK itu, Jokowi menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 tahun 2013 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Keperluan Mudik. Surat tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas Sekda DKI, Wiriyatmoko.

"Suratnya sudah keluar, tidak boleh dipakai untuk mudik karena itu adalah mobil dinas, digunakan untuk bekerja," ujar Jokowi, Kamis (1/8).

BACA JUGA: 7 Juta Pemudik Motor Akan Lintasi Bekasi

Ia juga mengatakan, larangan tersebut didasari karena mobil dinas merupakan fasilitas negara dan hanya boleh digunakan untuk operasional penunjang jabatan dan tugas serta ditujukan untuk melayani masyarakat, dan bukan untuk kepentingan pribadi. "Mobil dinas itu untuk pelayanan publik dan bekerja, selain itu KPK juga minta agar dilarang, jadi tidak boleh," tutur Jokowi.

Para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), diminta untuk meneruskan larangan ini bagi para stafnya. Penggunaan kendaraan dinas juga menggunakan APBD DKI untuk operasionalnya. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Bahan Bakar Minyak Kendaran Dinas, kendaraan perorangan dinas jenis sedan dan jeep mendapatkan BBM 24 liter per hari per kendaraan.

BACA JUGA: Relawan Jokowi Mulai Bergerak Cari Dukungan

Kemudian kendaraan dinas operasional jabatan dan kendaraan dinas operasional lapangan sebanyak delapan liter BBM untuk kapasitas mesin dibawah 2000 cc, dan 15 liter untuk kapasitas mesin lebih dari 2000 cc. Sedangkan untuk sepeda motor, diberikan tiga liter BBM untuk kapasitas mesin 100-200 cc, dan lima liter untuk kapasitas mesin lebih dari 200 cc.

Selain BBM, kendaraan dinas juga mendapat alokasi dana servis. Berdasarkan Pergub Nomor 38 tahun 2010 tentang Servis Kendaraan Dinas, disebutkan bahwa kendaraan roda empat diperbolehkan servis kecil delapan kali dalam satu tahun. Kemudian servis besar empat kali dalam satu tahun. Sedangkan kendaraan roda dua, mendapatkan servis kecil sepuluh kali dalam setahun, dan servis besar dua kali dalam satu tahun.

BACA JUGA: Cuti Lebaran, Ahok Plesiran ke Bali

Biaya servis diberikan dalam bentuk uang setiap tiga bulan yang besarnya didasarkan dari berapa kali servis dengan patokan harga servis yang ditentukan Gubernur. Jokowi menegaskan, PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin PNS.

Masyarakat juga diminta untuk ikut mengawasi penggunaan mobil dinas untuk mudik. Mobil dinas yang dimaksud adalah mobil dengan pelat berwarna merah atau dengan nopol yang berakhiran huruf khusus seperti RFN, RFS, dan PQA. Bahkan untuk kendaraan operasional Kelurahan dan Kecamatan memiliki tulisan Kendaraan Operasional. Mobil-mobil tersebut biasanya digunakan oleh pejabat untuk menunjang operasionalnya dalam bekerja.
 
Sebelumnya Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempersoalkan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi pejabat dan PNS. Namun penggunaan kendaraan dinas bersangkutan harus diiringi tanggung jawab penuh penggunanya. Apabila terjadi kerusakan dan kehilangan, maka menjadi tanggung jawab pribadi si pejabat atau PNS. (rul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Permintaan, Tarif PRT Harian Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler