Jokowi Maju Lagi sebagai Cawapres? Teddy: Biarkan MK yang Menilai

Senin, 19 September 2022 – 19:52 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyatakan yang berhak menilai Presiden Jokowi layak jadi cawapres ialah Mahkamah Konstitusi. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyebut yang berhak menilai Presiden Joko Widodo bisa masuk dalam bursa calon wakil presiden (Cawapres) adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Teddy pun heran ada pihak yang menyatakan keputusan MK adalah hal yang salah.

BACA JUGA: Politikus PKS Ini Mendukung Penuh Presiden Jokowi Lanjutkan Hilirisasi Nikel

"Padahal jelas mereka yang keliru, kenapa? Karena penafsir tunggal konstitusi adalah Mahkamah Konstitusi, bukan partai politik, ormas, pengamat politik, tokoh politik, atau masyarakat lainnya. Jadi, bagaimana bisa ada yang menyatakan keliru, padahal mereka tidak punya kewenangan," ungkap Teddy di Jakarta, Senin (19/9).

Menurutnya, jika ada parpol yang ingin mengusulkan Jokowi sebagai calon wakil presiden, maka secara konstitusi diperbolehkan.

BACA JUGA: Pembangunan Infrastruktur di Pemerintahan Jokowi Lebih Masif Dibanding Era Sebelumnya

"Yang tidak dibolehkan adalah jika Jokowi diusulkan untuk menjadi calon presiden, karena beliau telah dua periode menjadi presiden," kata Jubir Partai Garuda itu.

Teddy mempertanyakan mengapa begitu khawatir jika secara konstitusi dibolehkan.

BACA JUGA: Temuan Adian Napitupulu Soal Infrastruktur Era Jokowi vs SBY, Mas AHY Perlu Tahu

"Apa yang kalian takutkan jika Jokowi kembali dicalonkan walaupun sebagai calon wakil presiden? Kenapa hak prerogatif parpol peserta yang lain dipermasalahkan sedangkan hal itu tidak melanggar konstitusi?" bebernya.

Teddy menantang parpol peserta pemilu untuk mengusulkan nama calon potensialnya, ketimbang mengungkit hal yang bukan menjadi kewenangannya.

"Jika tidak memiliki calon potensial, maka gabung saja dengan yang memiliki calon potensial. Untuk urusan konstitusi, biarkan MK yang menilai apakah boleh secara konstitusi atau tidak. Bukan kalian," tegasnya.

Juru bicara MK Fajar Laksono menyatakan bahwa presiden yang sudah pernah terpilih dua kali bisa maju menjadi cawapres dan tidak melanggar konstitusi.(mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler