jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sebagai peserta pemilihan presiden dan wakil presiden 2019.
Kedua pasangan tersebut sebelumnya telah mendaftar sebagai pasangan bakal calon presiden ke KPU pada 27 Juli lalu.
BACA JUGA: Elemen Muda 212 Ajak Semua Pihak Tidak Gunakan Isu SARA
"Hasil rapat pleno KPU menetapkan dua pasangan calon yang telah mendaftar, memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Kamis (20/9) petang.
Penetapan dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018.
BACA JUGA: Dahnil Muhammadiyah Lepas Status PNS demi Prabowo-Sandi
"Selanjutnya KPU menyerahkan SK penetapan capres-cawapres kepada Polri untuk menyiapkan pengamanan," kata Arief.
Untuk diketahui, Jokowi-Ma'ruf diusung sebagai pasangan capres oleh tujuh partai peserta Pemilu 2014 dan dua partai baru. Masing-masing PDIP, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Hanura dan PKP Indonesia. Kemudian, PSI dan Perindo.
BACA JUGA: Mantan Kapolda Pimpin Tim Pemenangan Jokowi - Maruf di Jatim
Sementara pasangan Prabowo-Sandiaga diusung empat partai peserta Pemilu 2014 yaitu Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, dan didukung satu partai baru yakni Partai Berkarya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Perawat, Prabowo Terkenang Sosok Sang Ibu
Redaktur & Reporter : Ken Girsang