jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak masih mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun demikian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, menyatakan dirinya belum menerima arahan apa-apa dari Presiden ketujuh RI tersebut mengenai Perppu.
BACA JUGA: Yasonna Laoly Mundur
"Belum, kami belum itu yang dibahas, tadi masih APBN yang dibahas. Belum ada pembahasan soal itu. Nanti lihat perkembangannya, deh," kata Yasonna, usai sidang perdana Kabinet Indonesia Maju, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/10).
Saat ditanya apakah pemerintah masih terbuka dengan opsi menerbitkan Perppu KPK sebagaimana diharapakan pegiat antikorupsi? Yasonna tidak menjawab secara spesifik.
BACA JUGA: Perppu KPK Bisa Bikin Situasi tak Terkendali
"Kan kami lihat dululah. Itu (usulan) nanti kami dengar," tandas menteri dari PDI Perjuangan yang ikut membidangi revisi UU KPK. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam