jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Pulau Kalimantan. Legislator Golkar itu menilai Jokowi menunjukkan keseriusannya karena menyampaikan rencana tersebut melalui pidato kenegaraan dalam Sidang Bersama DPR dan DPD.
Menurut Misbakhun, guna mewujudkan pemindahan ibu kota pemerintahan maka hal yang harus segera diselesaikan adalah payung hukumnya. “Undang-undang khusus sebagai payung hukum pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan harus segera dibuat agar rencana besar tersebut bisa segera terwujud,” ujar Misbakhun usai mengikuti Sidang Bersama DPR dan DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).
BACA JUGA: Bang Akbar: Jangan Dorong-Dorong Pak Jokowi
BACA JUGA: Jokowi: Izinkan Saya Memindahkan Ibu Kota ke Pulau Kalimantan
Menurut Misbakhun, Presiden Ketujuh RI itu dalam pidatonya di Sidang Bersama DPR dan DPD telah meminta persetujuan dan dukungan kepada para tokoh bangsa dan seluruh rakyat untuk memincahkan ibu kota pemerintahan ke Pulau Kalimantan. “Rencana pemindahan ibu kota ini merupakan upaya luar biasa untuk memajukan Indonesia melalui pembangunan yang tidak Jawa sentris, karena itu harus didukung,” ucapnya.
BACA JUGA: Tokoh Masyarakat Kaltim Sambut Positif Pemindahan Ibu Kota
Wakil rakyat asal Kota Pasuruan, Jawa Timur itu menjelaskan, Presiden Jokowi memang belum menyebut secara pasti daerah atau lokasi definitif untuk ibu kota pemerintahan yang baru. Namun, katanya, Presiden Jokowi sudah menunjukkan keseriusannya untuk memindahkan ibu kota.
“Ini adalah upaya Presiden Jokowi tentang bagaimana membangun Indonesia dari pinggir. Rencana memindahkan ibu kota itu adalah sebuah upaya luar biasa dari Presiden Jokowi agar pembangunan di Indonesia ini bisa merata, pembangunannya tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa, tetapi menyebar ke seluruh pelosok Nusantara,” tegasnya.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Segera Mengajukan RUU Pemindahan Ibu Kota
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, pembangunan gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan di ibu kota baru bisa dilakukan tanpa dana APBN. Caranya dengan melibatkan BUMN dan swasta untuk untuk mengelola aset-aset gedung pemerintah di Jakarta yang bakal tak terpakai karena ibu kota pemerintahan dipindah ke Pulau Kalimantan.
“Kementerian dan lembaga di Jakarta nantinya dipindahkan ke ibu kota negara yang baru, maka gedung-gedung dan aset pemerintah yang tidak digunakan bisa dikelola oleh BUMN atau swasta,” tuturnya.
BACA JUGA: Jokowi Mau Pindahkan Ibu Kota ke Kalimantan, Fahri Hamzah Kurang Sreg
Mantan pegawai negeri di Kementerian Keuangan itu menjelaskan, pengelolaan gedung dan aset pemerintah oleh BUMN ataupun swasta bisa mendatangkan penerimaan negara bukan pajak (PBNP). Selanjutnya, PNBP itu bisa dipakai untuk membangun gedung baru di ibu kota yang baru.
Hanya saja, kata Misbakhun, hal itu harus dipayungi dengan undang-undang khusus. Dengan demikian pembangunan ibu kota baru nanti bisa dibiayai dengan hasil utilisasi atau pengalihan aset di Jakarta.
Misbakun menyakini pemindahan ibu kota akan membawa implikasi ekonomi luar biasa. “Nanti ketika ibu kota pemerintahan dipindahkan, Jakarta tetap tumbuh sebagai pusat bisnis dan ekonomi,” katanya.(ANTARA/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Mau Pindahkan Ibu Kota ke Kalimantan, Fahri Hamzah Kurang Sreg
Redaktur : Tim Redaksi