jpnn.com, BANTEN - Presiden Joko Widodo memastikan tidak membubuhkan tanda tangannya di lembaran negara pengesahan Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi UU.
Sikap itu diambil Jokowi lantaran memahami keresahan masyarakat mengenai pasal-pasal yang menjadi polemik. Antara lain soal hak imunitas DPR, hingga kewenangan dewan memanggil paksa setiap orang dengan menggunakan aparat kepolisian.
BACA JUGA: Belum Ada Kabar Presiden Teken UU MD3
Suami Iriana pun tidak menyalahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, walaupun dirinya tidak bisa menerima lolosnya pasal-pasal permintaan dewan itu dalam revisi UU MD3.
"Saya menyadari situasi di sana (DPR) memang sangat dinamis, dan cepat sekali yang tidak memungkinkan menteri lapor ke saya,” ucap Jokowi, di sela-sela kunjungan kerjanya ke Banten, Rabu (14/3).
BACA JUGA: Bamsoet: DPR tidak Kebal Hukum
Saat ditanya apakah dirinya kecolongan dengan lolosnya pasal-pasal tersebut, mantan gubernur DKI Jakarta ini mengaku memahami situasinya, sehingga menkumham tidak melaporkan dinamika yang begitu cepat terjadi saat pembahasan di Senayan.
Dia pun menerima penjelasan dari menkumham bahwa saat pembahasan RUU tersebut, tim pemerintah sudah memangkas lebih dari 75 persen pasal-pasal yang diusulkan DPR.
BACA JUGA: Boni Sebut Posisi Terbaik Ahok Tetap di Lingkaran Jokowi
"Saya kira situasi di DPR saat itu memang permintaan pasal-pasal kan banyak, dan menteri memang sama sekali tidak melaporkan pada saya karena memang situasinya. Jadi dinamika di DPR sangat panjang dan cepat sekali," pungkas Jokowi.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tegaskan Ogah Teken UU MD3 Baru, Ini Alasannya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam