jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan keluarga Hasyim Asy'ari tidak menjadi bagian dari kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.
Karena itu August meminta agar kasus Hasyim yang dipecat terkait kasus dugaan asusila tidak dikaitkan dengan keluarganya.
BACA JUGA: Eks Ketua KPU RI Dipecat Gegara Asusila, Begini Penilaian Tetangga & Kondisi Rumahnya di Semarang
"Kami memohon kepada teman-teman media jika memungkinkan urusan Pak Hasyim dengan putusan DKPP itu dibatasi di Pak Hasyim. Jangan dibawa ke keluarganya, ini kan tidak benar situasi semacam ini," ujar August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7).
August menyatakan hal tersebut karena menurutnya KPU menemukan cukup banyak pemberitaan yang menyeret keluarga Hasyim.
BACA JUGA: Dipecat dari Ketua KPU Gegara Kasus Asusila, Hasyim Asyari Punya Kekayaan Sebegini
"Kan anak istri bukan bagian dari yang seharusnya menjadi masalah, tetapi kalau perhatikan berita-berita, ya tentu kami minta kebesaran hati bersama," katanya.
Dia juga mengaakan bahwa keluarga Hasyim memiliki ranah privat yang tidak boleh diganggu.
BACA JUGA: Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Diberhentikan Sementara dari Dosen Undip
"Sudahlah, ini posisinya putusan DKPP ini sudah ada. Tentu wajib menghormatinya tetapi excuse dari situ misalnya exposing keluarga segala macam, mereka kan punya hak pribadi yang jangan sampai sentuh juga," katanya.
August Mellaz menegaskan KPU tetap menghormati putusan DKPP.
Untuk itu KPU akan fokus melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2024 yang sedang berlangsung.
"Sebagaimana kami tegaskan kemarin, nanti Pak Afif (Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin) akan mengakomodir kami semua dalam rangka menyiapkan segala agenda-agenda kebutuhan kami terkait dengan tugas kewajiban KPU," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7) berterima kasih pada DKPP yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait dengan kasus dugaan asusila.
Hal itu disampaikan Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujar Hasyim.
Dia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," katanya.
Pada hari Rabu, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI.
DKPP dalam putusannya juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, kemudian meminta Presiden RI Joko Widodo mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat Gegara Asusila, Begini Reaksi Doli Kurnia
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang