Jokowi Menjerumuskan Udar di Kasus Bus Transjakarta

Selasa, 27 Mei 2014 – 06:03 WIB

Pengacara Udar Pristono, Razman Arif, heran dengan sikap Gubernur Joko Widodo yang melakukan pembiaran atas adanya dugaan penggelembungan harga pengadaaan bus Transjakarta. Udar yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, kini berstatus tersangka dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta.
 
"Kalau memang ada kesalahan, mestinya Jokowi melakukan pembinaan, pencegahan dan pengayoman terhadap anak buahnya. Bukan membiarkan terjadi dan menjerumuskan (Pristono)," ujar Razman di Balaikota, Jakarta, Senin (26/5).

Razman kembali menegaskan Jokowi terlibat langsung dan mengetahui secara detail pengadaan 656 unit bus TransJakarta. Jokowi memerintahkan bus dibeli melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2012-2017 dan APBD 2013.
 
Pengadaan bus TransJakarta merupakan ide Jokowi yang dijalankan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 2082/2012 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Jasa dan Kuasa Penggguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Jasa Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah tahun Anggaran 2013. Posisi Pristono sebagai Kadishub sebagai Pengguna Anggaran, sementara Kuasa Pengguna A adalah Sekretaris Dishub Drajat Adyhaksa.

BACA JUGA: Jokowi Bisa Dijerat di Kasus Transjakarta

"Jika memang ada kesalahan dalam proses pengadaan itu bukan berarti dosa itu serta merta ditanggung oleh KPA dan PA saja, tapi juga Gubernur DKI Jakarta Jokowi sebagai penanggung jawab anggaran daerah," tandasnya. (rmo/jpnn)

 

BACA JUGA: Gelar Lomba Penanganan Kasus Bunuh Diri di Kantor Polisi

BACA JUGA: Taman Herbal Bejo Pulogadung Bisa Jadi Percontohan

BACA ARTIKEL LAINNYA... 29 Juni, KCJ Operasikan Rel Ganda Stasiun Duri-Tangerang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler