jpnn.com - JAKARTA—Presiden Joko Widodo meminta aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) mengikuti tes dan harus bisa berbahasa Indonesia sebagai syarat bekerja di dalam negeri, agar dibatalkan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, permintaan presiden ini demi memperlancar arus investasi.
BACA JUGA: Kapolri Ungkap ISIS Ada di Belakang Kelompok Santoso
“Memang disampaikan secara spesifik oleh presiden untuk membatalkan persyaratan itu supaya investasi bisa mengalir lancar,” ujar Pramono di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/8).
Menurut Pramono, Jokowi menginginkan semua regulasi yang menjadi rintangan untuk investasi di pusat dan daerah direvisi. Termasuk soal tes bahasa Indonesia tersebut. Ini, tuturnya, sudah ditugaskan pada Menaker Hanif Dhakiri untuk melakukan revisi tersebut. Belum diketahui, kapan aturan itu akan resmi dibatalkan pemerintah.
BACA JUGA: Atasi Sengketa Lahan di Kawasan Hutan, Tiga Kementerian Gandeng KPK
“Tidak ada tenggat waktu, hanya disebutkan sesegera mungkin karena presiden ingin menggenjot investasi. Saat ini pemerintah akan lakukan deregulasi besar-besaran. Peraturan apa saja yang akan diubah, sedang dikaji di kementerian,” imbuh politikus PDI Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, aturan itu disampaikan Hanif, awal 2015 lalu. Saat itu, menurut Hanif, pemerintah berniat memperketat masuknya TKA ke Indonesia. Salah satu caranya dengan memberlakukan tes kemampuan bahasa Indonesia sebagai syarat yang wajib dipenuhi calon TKA.
BACA JUGA: Angkut 83.175 Calon Jemaah Haji, Garuda Siapkan 11 Pesawat
Ia mengatakan kebijakan itu disesuaikan dengan revisi Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang masih digodok Kemenaker. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Minta INSA Operasikan Kapal Pesiar
Redaktur : Tim Redaksi