Jokowi Minta JK Selesaikan Polemik Rebutan Desa

Selasa, 13 Januari 2015 – 12:12 WIB
Jokowi Minta JK Selesaikan Polemik Rebutan Desa. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo melimpahkan tugas penyelesain polemik soal desa antardua kementerian kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ini disampaikan presiden saat memimpin rapat terbatas membahas masalah desa, bersama wapres di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/1). Rapat terbatas kabinet itu untuk membahas Urusan Desa Beserta Kelembagaan dan Penganggarannya

“Hari ini urusan desa, enggak ada yang lain. Sidang kabinet saya berikan ke wapres selesaikan masalah ini. Silakan wapres sampaikan," singkat presiden saat membuka rapas tersebut.

BACA JUGA: Akademisi Minta Dua Kementerian Ini Jangan Rebutan Desa

Setelah itu, rapat langsung digelar secara tertutup dengan dipimpin oleh wapres.

Seperti diketahui dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2015, pemerintah telah menambah alokasi anggaran desa dari Rp 9 triliun menjadi Rp 20 triliun. Dengan demikian, setiap desa akan memperoleh anggaran sebesar Rp 750 juta untuk satu tahun anggaran, yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur di pedesaan.

BACA JUGA: KPK Periksa Sekretaris Kabupaten Bangkalan

Persoalan muncul karena ada dua kementerian yang merasa memiliki wewenang mengurus desa, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Mendagri Tjahjo Kumolo beralasan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seharusnya pemerintahan desa berada di bawah kendali Kemendagri. Kewenangan mengurusi desa ini, menurut pasal 2 undang-undang tersebut, meliputi pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

BACA JUGA: KPK Garap Hakim Agung MA untuk Cahyadi Kumala

Sementara pihak yang berpendapat urusan Desa dibawah Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi merujuk pada  Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja,  bahwa penyelenggaraan tugas dan fungsi pada bidang desa akan pindah ke Kementerian Desa. 

Tugas itu meliputi kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat desa, serta sumber daya alam dan teknologi tepat guna pedesaan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jokowi Kutuk Keras Peristiwa Penembakan di Prancis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler