Jokowi Minta Leasing Tunda Tagihan Kredit, Faktanya Warga Masih Dikejar-kejar

Kamis, 26 Maret 2020 – 17:24 WIB
Warga masih dikejar-kejar leasing untuk membayar cicilan kredit. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Permintaan Presiden Jokowi agar seluruh leasing menunda tagihan kredit kepada debitur selama satu tahun, ternyata tidak diindahkan.

Buktinya, masih ada warga masyarakat yang mengeluh karena dikejar-kejar tagihan dari leasing.

BACA JUGA: Jokowi Putuskan Bank dan Leasing Tunda Tagihan kepada Debitur Selama Setahun

"Saya dalam sehari sudah hampir 30 kali ditelepon leasing. Cicilan saya sih tinggal sebulan, cuma kan kata presiden ada penundaan pembayaran. Kok leasing masih nagih terus," kata Grace Wakari kepada JPNN.com, Kamis (26/3).

Dia enggan meladeni leasing dan pilih mengabaikan telepon. Bagi penyelam wanita terbaik di Sulawesi Utara ini, lebih baik kena denda daripada harus keluar rumah.

BACA JUGA: Mahfud MD Hendak Pinjam Pesawat TNI, Tiba-tiba Ada Arahan dari Jokowi

"Saya pilih stay home. Mau didenda peduli amat. Lagipula, sudah ada instruksi presiden kok, kenapa leasing masih nagih terus," ucapnya.

Martha Pasla, karyawati salah satu perusahaan swasta juga menyesalkan tindakan para finance yang masih menagih cicilan kepada debitur. Sementara banyak debitur tidak bisa cari uang karena pemerintah minta tinggal di rumah.

BACA JUGA: Lulus PPPK, Nasib Honorer K2 Makin Merana

"Pemerintah harus tegas kepada para finance karena sampai saat ini masih banyak finance mengejar tagihan. Malahan ada warga mengeluh lagi flu dan harus diam di rumah tetap dipaksa harus datang bayar," ungkap Martha.

Kondisi ini, lanjut mahasiswi Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi itu, menunjukkan para finance tidak mengindahkan perintah presiden dan imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk diketahui, Presiden Jokowi mengaku sudah mengintervensi lembaga perbankan dan nonperbankan lewat OJK untuk menunda tagihan kredit kepada debitur selama setahun.

Dia mengatakan, penundaan itu dikhususkan kepada mereka yang punya nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.

"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usaha kecil, untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank. Akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," kata Jokowi saat memberikan arahan kepada para gubernur lewat telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (24/3).

Jokowi mengaku banyak mendengar keluhan dari pekerja transportasi seperti ojek, sopir hingga nelayan yang punya masalah kredit kendaraannya di tengah pandemi virus Corona.

Jokowi meminta mereka tidak khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran selama setahun.

"Beberapa skenario juga telah kita hitung, kita kalkulasi mengenai prediksi dari Covid-19 di negara kita, Indonesia April seperti apa, Mei seperti apa, skenario buruk seperti apa, skenario sedang seperti apa, skenario ringan seperti apa? Dan saya kira kita ingin kita berada pada skenario yang ringan," kata Jokowi. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler