Jokowi Minta RKUHP Ditunda, Begini Reaksi Fraksi NasDem

Minggu, 22 September 2019 – 18:30 WIB
Syarief Abdullah Alkadrie. Foto: dokumen jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda, karena masih banyak persoalan yang harus dikaji dan didalami.

RKHUP sebenarnya sudah disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat pertama antara Panitia Kerja (Panja) RKHUP DPR dengan pemerintah, dan tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan.

BACA JUGA: Tanggapan MUI soal Pasal Perzinaan di RKUHP

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR Syarief Abdullah Alkadrie mengusulkan pimpinan DPR segera mengundang fraksi-fraksi yang ada di parlemen untuk membahas persoalan ini. “Seharusnya pimpinan DPR cepat mengundang fraksi untuk membicarakan itu,” kata Syarief menjawab JPNN.com, Minggu (22/9).

Fraksi Partai Nasdem, kata dia, juga akan berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain di parlemen, mengingat persoalan ini harus diputuskan secara bersama-sama. “Supaya tidak terjadi pembelahan, atau voting, sebaiknya ini memang dibicarakan,” ujar anggota Komisi V DPR ini.

BACA JUGA: Tunda Pembahasan RKUHP, Jokowi Dianggap Tidak Konsisten

Selain itu, Syarief menyarankan, pimpinan DPR menjalin komunikasi dengan Presiden berkaitan permintaan penundaan pengesahan RKHUP ini. “Harapan kami, secepatnya ketua DPR mengundang fraksi untuk dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) dulu, sebelum rapat paripurna,” ungkapnya.

Ketua DPW Partai Nasdem Kalbar ini menuturkan, dalam rapat Bamus itu nanti bisa diputuskan apakah akan dilanjutkan pengambilan keputusan tingkat dua di rapat paripurna atau ditunda terlebih dahulu sembari melakukan perbaikan. “Karena RKHUP ini sebelumnya sudah disetujui dalam pengambilan keputusan tingkat satu,” kata Syarief.

BACA JUGA: RKUHP Tidak Perlu Masuk Ruang Privat Warga Negara

Lebih jauh dia berharap, RKHUP ini bisa sempurna sebelum disahkan. Syarief mengingatkan, jangan sampai setelah disahkan nanti menjadi bumerang. Terlebih, dalam RKHUP mengatur hal-hal berkaitan dengan pemidanaan. Bahkan, banyak persoalan privat yang juga diatur di dalam RKUHP ini. “Saya kira persoalan yang ada harus dituntaskan,” pungkasnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler