jpnn.com - JAKARTA—Presiden Joko Widodo turut menyoroti isu di media sosial tentang maraknya atribut PKI yang beredar di masyarakat. Ia meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Jaksa Agung M. Prasetyo dan Kepala BIN Sutiyoso, fokus menangani hal tersebut.
“Presiden minta lakukan pendekatan secara hukum sesuai aturan,” ujar Kapolri usai dipanggil presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Komisi III: Perpanjangan Jabatan Kapolri Bisa Bikin Parlemen Gaduh
Menurutnya, presiden mengacu pada Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 yang secara jelas melarang penggunaan sekaligus penyebaran atribut tentang komunisme, leninisme dan marxisme. Termasuk pemakaian baju, penyebaran iklan atau video terkait tiga paham tersebut.
“Kami sudah beri arahan pada seluruh jajaran untuk melakukan langkah hukum terhadap yang diduga mengandung ajaran komunisme, baik itu menyiarkan maupun menyebarkan,” tegas Badrodin.
BACA JUGA: Panglima TNI Saksikan Operasi Pembebasan Sandera
Dia tidak merinci sanksi hukum tegas yang diberikan pada para penyebar dan pemakai atribut komunisme tersebut. TNI akan diperbantukan untuk pengawasan di lapangan bersama polisi. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Mediasi Gagal, Fahri Gugat 5 Oknum PKS Rp 500 M
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Software Edukasi yang Ditawarkan Intel Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi