jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangani lembaran negara pengesahan revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, di kompleks Istana Negara, Jakarta pada Selasa (20/2).
BACA JUGA: Golkar Minta Parpol Pendukung Jokowi Komunikasi Intensif
Dijelaskan Yasonna, presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi cukup kaget dengan polemik mengenai pasal-pasal di revisi UU MD3 tersebut.
Di antara yang menjadi perhatian Kepala Negara adalah soal hak imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pada setiap orang menggunakan aparat kepolisian.
BACA JUGA: Apakah PDIP Rela jika PKS Mengajukan Cawapres untuk Jokowi?
"Beliau masih menganalisis ini (revisi UU MD3), dari apa yang disampaikan. Belum menandatangani dan kemungkinan tidak mendandatangani," ucap Yasonna.
Sebagai menteri yang ditugasi presiden membahas revisi UU MD3 dengan DPR, Yasonna sudah berupaya memberikan penjelasan kepada Jokowi terkait perdebatan yang terjadi dalam proses pembahasan.
BACA JUGA: Wahai Pak Kapolri! Presiden Menunggu Kasus Novel Baswedan
Apalagi, Yasonna mengaku sudah berupaya tidak menyetujui semua keinginan dewan mengenai pasal-pasal baru. Sebab, sejak awal keinginan merevisi UU MD3 hanya untuk penambahan pimpinan DPR, dan MPR.
"Boleh saya katakan melalui perdebatan panjang dan alot. Itu dua per tiga keinginan teman-teman DPR tidak saya setujui, lebih dari dua per tiga keinginan yang diminta DPR, kalau disetujui waduh itu lebih super powerful lagi. Tapi okelah, itu perdebatan politik biasa saja," tuturnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Minta Konsesi Besar jika jadi Cawapresnya Jokowi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam