jpnn.com - JAKARTA - Uji coba kebijakan jam malam bagi pelajar di Jakarta telah di mulai. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menunjuk 10 rukun tetangga (RT) sebagai proyek percontohan.
"Dicoba di 10 lokasi. Kalau sudah, menyeluruh ke Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/10).
BACA JUGA: Dahlan Iskan Gandeng Jokowi Bangun Waduk
Kebijakan wajib belajar malam bagi pelajar diatur dalam peraturan daerah (perda) Pemprov DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Pasal 7 ayat 3 dalam perda menyebutkan bahwa orangtua berkewajiban menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai pukul 21.00. Jam belajar malam ini akan diberlakukan untuk anak 7-18 tahun.
Jokowi menjelaskan, nantinya di RT percontohan akan dipasang sirene. Setiap pukul 18.30 sirene akan berbunyi tanda waktu belajar. Kemudian pada pukul 21.00, sirene akan berbunyi lagi tanda waktu jam belajar selesai.
BACA JUGA: Jokowi Ajak Masyarakat Hargai Batik
"Kalau malam setengah 7 ada sirene, TV mati semua anak-anak belajar. Jam 9 lagi sirene nonton TV lagi. Itu simpel, jangan dibuat ruwet. Saya mau mengecek malam ini dulu," papar Jokowi.
Pimpinan RT dan RW wajib melakukan pengawasan terhadap kebijakan ini. Pelajar yang tidak mematuhi aturan jam malam akan diberikan sanksi. Menurut Jokowi, sanksi tersebut masih dirumuskan bersama pihak sekolah.
BACA JUGA: Aktivis Menohok Ahok
"Ini baru dirumuskan sanksi, bisa ajakan, teguran dari guru sekolah, memberikan anak motivasi," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN Gandeng Pemda DKI Bangun 4 Bendungan di Bogor
Redaktur : Tim Redaksi