Jokowi: Pemerintah Menjamin Kemerdekaan Pers

Minggu, 10 Februari 2019 – 05:29 WIB
Presiden Jokowi saat menghadiri HPN 2019 di Surabaya, Sabtu (9/2). Foto: Biro Pers

jpnn.com, SURABAYA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah menjamin prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat.

Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2019 di Grand City Convention and Exhibition Hall, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (9/2).

BACA JUGA: Ini Alasan Jokowi Batalkan Remisi untuk Pembunuh Wartawan

“Kebebasan yang dipandu oleh tanggung jawab moral, kebebasan yang beretika, dan kebebasan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran,” kata Presiden.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga mengajak pers untuk terus meneguhkan jati dirinya sebagai sumber informasi yang akurat bagi masyarakat, mengedukasi masyarakat, dan meneguhkan jati dirinya untuk tetap melakukan kontrol sosial, serta memberikan kritik konstruktif.

BACA JUGA: Dihadiri Akbar Tanjung dan Airin, FAMMI Deklarasi Dukung Jokowi - Maruf

Di akhir sambutannya, Kepala Negara menyampaikan ucapan selamat kepada para insan pers nasional dan memberikan apresiasinya kepada para penerima Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

“Kepada rekan-rekan media yang hadir di sini, dan yang sedang bertugas di seluruh pelosok negeri. Saya sampaikan Selamat Hari Pers. Teruslah berkontribusi untuk kejayaan negeri kita tercinta,” tandasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Harapan Jokowi di HPN 2019, Sungguh Menyentuh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Sosok Jokowi Menurut Ustaz Yusuf Mansur


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler