Jokowi Pengin Tarif PCR Turun, Bang Saleh Soroti Hal ini

Selasa, 26 Oktober 2021 – 12:24 WIB
Penyediaan tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta tarif PCR turun menjadi Rp 300 ribu.

Namun, kata legislator Fraksi PAN itu, keinginan menurunkan tarif PCR tidak menyelesaikan masalah.

BACA JUGA: Tes PCR Syarat Wajib Penerbangan, Langkah Tepat Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

Pasalnya, biaya tes untuk mendeteksi Covid-19 itu tetap membebani masyarakat. Para penumpang pesawat dibebani tes PCR demi menggunakan transportasi udara.

Di sisi lain, tidak semua penumpang pesawat memiliki dana yang berlebih. Masih banyak orang yang merasa berat dengan beban membayar tes PCR.

BACA JUGA: Para Pilot Tolak Syarat Penerbangan Harus Tes PCR, Begini Alasannya

"Nah, kalau hanya diturunkan dan diperpanjang masa berlakunya, akar masalahnya belum tuntas. Orang-orang tetap masih harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar tes PCR," kata Saleh dalam keterangan persnya, Selasa (26/10).

Eks Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu berharap Kepala Negara mau mengevaluasi kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat.

BACA JUGA: PCR jadi Syarat Penerbangan, Wakil Ketua BURT DPR: Jangan Melahirkan Polemik Baru

Toh, kata dia, tes PCR tidak menjamin semua penumpang aman dan tidak tertular Covid-19. Bisa saja, setelah dites, di antara penumpang melakukan kontak erat dengan orang yang terpapar.

Akibatnya, kata Saleh, seseorang bisa terinfeksi dan menularkan di dalam pesawat. "Betul, tes PCR ini bisa meningkatkan kehati-hatian, tetapi apakah itu bisa diandalkan secara total? Rasanya tidak," ungkapnya.

Sebagai alternatif, pemerintah bisa menghapus kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat. Aturan ini diyakini bermanfaat menaikkan jumlah penumpang pesawat untuk maskapai yang terpuruk.

Menurut Saleh, jika tes PCR tetap diberlakukan, biayanya diharapkan bisa ditanggulangi pemerintah. Dengan begitu, kebijakan tidak memberatkan rakyat.

Kebijakan lainnya, kata dia, memperpanjang masa berlaku hasil tes PCR hingga 7 x 24 jam. Dengan begitu, hasil tes tersebut dapat dipergunakan untuk beberapa kali penerbangan.

"Kalau kasusnya mereda, semestinya masa berlaku hasil PCR pun diperpanjang," tutur legislator Daerah Pemilihan II Sumatra Utara itu. (ast/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler