Jokowi Perpanjang PPKM Level 4, Jamiluddin Mengingatkan soal Dampak Sosial dan Keamanan

Selasa, 03 Agustus 2021 – 11:07 WIB
Presiden Jokowi memutuskan PPKM Level 4 diperpanjang sampai 9 Agustus 2021. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai perpanjangan PPKM Level 4 dikhawatirkan tidak akan bisa mengatasi persoalan Covid-19.

BACA JUGA: Protes PPKM Darurat, Dinar Candy Ingin Turun ke Jalan Pakai Bikini

Pasalnya, kata dia, kebijakan PPKM hingga saat ini belum mampu menurunkan kasus positif Covid-19 secara signifikan.

"Dampak yang ditimbulkan akibat perpanjangan PPKM harus diperhitungkan pemerintah. Saat ini saja sudah banyak masyarakat kecil yang menjerit kesulitan memenuhi kebutuhan hidup," kata Jamiluddin kepada JPNN.com, Selasa (3/8).

BACA JUGA: Reza Indragiri pun Bingung dengan Status Anak Akidi Tio, Ada 2 Misteri Ini

Dia meminta pemerintahan Jokowi memperhitungkan kebijakan tersebut yang juga turut berdampak terhadap dunia usaha.

Penulis buku Perang Bush Memburu Osama itu menilai pengusaha sudah memasuki tahap krisis, bahkan tak sedikit yang sudah menutup bisnisnya.

BACA JUGA: Mbak Puan Perlu Menaikkan Popularitas, Elektabilitasnya juga Masih Tertinggal

"Hal itu tentu akan menambah pengangguran. Mereka ini tentu akan kesulitan mencari nafkah. Persoalan perut ini biasanya akan berdampak sosial yang luas," ujar Jamiluddin.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah harus memberi kompensasi yang layak kepada masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM.

Bila tidak, lanjut dia, pemerintah akan dinilai tidak bertanggung jawab terhadap rakyatnya.

"Pemerintah seolah-olah membiarkan rakyatnya kelaparan. Ini akan sangat membahayakan keamanan masyarakat," pungkas Jamiluddin Ritonga. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler