Jokowi Resmi Berhentikan Atut Sebagai Gubernur Banten

Rabu, 29 Juli 2015 – 12:30 WIB
Jokowi Resmi Berhentikan Atut Sebagai Gubernur Banten. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Ratu Atut Chosiyah resmi diberhentikan sebagai Gubernur Banten.

Gubernur yang terkenal kaya raya itu diberhentikan setelah Mendagri mengajukan Keppres pada Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Ini Reaksi Gatot dan Evy

"Kemendagri membuat laporan ke presiden lewat Mensesneg, kemudian Keppres keluar, Keppres pemberhentian," ujar Tjahjo di kantor wapres, Jakarta, Rabu (29/7).

Keppres diterbitkan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Atut. MA justru memperberat hukuman Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun.

BACA JUGA: KPK Anggap OC Kaligis Tak Kooperatif, Terus Mau Ditembak Mati Saja?

"Kami sudah kirim keppresnya ke Banten untuk diputuskan dan diusulkan oleh DPRD Provinsi Banten dalam sidang paripurna," imbuh Tjahjo.

Keppres itu juga berisi usulan agar Plt Gubernur Banten Rano Karno diangkat menjadi kepala daerah definitif.

BACA JUGA: DPR Belum Terima Fatwa Haram BPJS Kesehatan

Usulan itu juga harus dibahas terlebih dahulu dalam sidang paripurna DPRD Banten.

Sebagaimana diberitakan, Atut telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 2014 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ia divonis terkait kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak , Banten bersama mantan Ketua MK Akil Mochtar.

KPK kemudian mengajukan banding atas vonis itu. Pihak Atut juga mengajukan kasasi. Namun, ditolak MA. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih, Cara Petugas KAI Harus Bersusah Payah Tangkap Calo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler