jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan jawaban tegas merespons permintaan sejumlah pihak agar dia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Saat dikonfirmasi apakah dia berencana menggunakan hak konstitusional menerbitkan Perppu KPK, Jokowi menjawab singkat saja. "Enggak ada," jawab Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).
BACA JUGA: Jumlah Massa Penolak RKUHP Vs Pendukung Revisi UU KPK, Jauh Banget....
Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga menjelaskan alasan mengapa dia berbeda sikap terhadap perubahan UU KPK, dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU lainnya.
"Yang satu itu (RUU KPK) inisiatif DPR. Ini (RKUHP) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," jelasnya.
BACA JUGA: Warning Rizal Ramli soal Pancaroba Politik di Era Jokowi
Diketahui, Jokowi sebelumnya setuju dengan perubahan UU KPK yang telah disetujui paripurna oleh dewan. Meskipun untuk sejumlah substansi dia tegas menolaknya.
Sementara itu, terkait RKUHP yang disetujui di forum tingkat I DPR, Jokowi mendadak meminta penundaan karena adanya sejumlah pasal yang mendapat penolakan dari masyarakat.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Demo di Mana-mana, Ini Arahan Jokowi untuk Polri dan TNI
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam