Jokowi: Saya Taat Konstitusi dan Kehendak Rakyat

Minggu, 28 Agustus 2022 – 16:22 WIB
Presiden Joko Widodo saat memberi sambutan dalam kegiatan Musyawarah Rakyat, di Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/8/2022). ANTARA/Bagus A Rizaldi

jpnn.com - BANDUNG - Presiden Joko Widodo alias Jokowi merespons soal wacana tiga periode jabatan presiden. 

Dia menyatakan bakal taat kepada konstitusi serta kehendak rakyat terkait wacana itu. 

BACA JUGA: Tanggapi Tafsiran M Qodari soal Jokowi Tiga Periode, Dedi Kurnia: Berbahaya

"Konstitusi tidak memperbolehkan, ya sudah jelas itu, dan sekali lagi saya akan terus taat konstitusi dan kehendak rakyat," kata dia saat memberi sambutan pada kegiatan Musyawarah Rakyat I Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/8). 

Meskipun konstitusi saat ini tidak memperbolehkan dirinya kembali menjadi calon presiden pada Pemilu 2024, Jokowi berkata masyarakat bisa menyampaikan pendapat soal sosok Capres 2024.

BACA JUGA: Tanggapi Pidato Jokowi Soal Pilpres, Qodari: Tiga Periode Hidup Lagi

Menurut Jokowi, Musyawarah Rakyat merupakan forum yang memungkinkan masyarakat untuk bisa bersuara. 

Sebab, penyampaian pendapat merupakan hal yang wajar di negara demokrasi.

BACA JUGA: Di Samping Kapolri, Pak Jokowi Bilang Bismillah, Habib Luthfi Sampaikan Harga Mati

"Jangan sampai ada yang baru ngomong tiga periode juga sudah ramai. Itu, kan, tahapan wacana, kan. Kan, boleh saja orang menyampaikan pendapat," kata Jokowi di depan hadirin yang merupakan pendukungnya. 

"Wong ada yang ngomong, ganti presiden, kan, juga boleh, Jokowi mundur, kan, juga boleh. Ini, kan, negara demokrasi," ungkap Jokowi. 

Meski begitu, Jokowi mengingatkan hadiri untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi agar tidak secara anarkistis, dan agar tak terburu-buru menentukan pilihan politik. Sebab, memilih sosok pemimpin itu memerlukan kehati-hatian. 

"Saya titip lagi, hati-hati, hati-hati, ulah gurung gusuh (buru-buru), jangan buru-buru, ulah lepat (salah), jangan salah menentukan sikap," kata Jokowi.

Setelah Reformasi 1998, telah terjadi empat kali amendemen UUD 1945 oleh MPR, termasuk pada Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Amendemen Pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999. 

Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk Pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi Pasal 7A, 7B, dan 7C. 

Setelah amendemen itu, masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler