jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan penganugerahan pangkat istimewa berupa Jenderal kehormatan TNI kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media seusai Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2).
BACA JUGA: Petrus Selestinus: Penyematan Jenderal Kehormatan Buat Prabowo Kontraproduktif
"Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009," ucap Jokowi.
Dia menuturkan penganugerahan tersebut seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun yang lalu atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.
BACA JUGA: Mantan Sesmilpres Anggap Penyematan Jenderal Buat Prabowo Melanggar Aturan
"Supaya kita tahu semuanya bahwa 2022, Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara," ujar Jokowi.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan tersebut dia setujui usai diusulkan Panglima TNI.
BACA JUGA: Jokowi Ungkap Sosok Ini yang Membuatnya Memberikan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo
"Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata dia.
Diketahui, selain Prabowo Subianto, sebelumnya sejumlah tokoh juga pernah menerima penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan, antara lain Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi