Mantan Sesmilpres Anggap Penyematan Jenderal Buat Prabowo Melanggar Aturan

Rabu, 28 Februari 2024 – 15:13 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menganggap penyematan bintang pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menhan RI Prabowo Subianto oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bertentangan aturan.

"Kembali lagi, menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 itu bertentangan atau apa pun itu namanya," kata Kang TB sapaan TB Hasanuddin kepada awak media di Jakarta, Rabu (28/2).

BACA JUGA: SETARA Institute Nilai Prabowo Diberi Pangkat Kehormatan Ilegal

Kang TB melanjutkan Pasal 33b UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan menyatakan kenaikan pangkat sebagai bagian dari pemberian kehormatan hanya diberikan kepada prajurit aktif.

"Hanya terbatas kepada mereka yang masih aktif. Saya ulangi lagi, pada mereka yang masih aktif," ungkap mantan Sesmilpres itu.

BACA JUGA: Jokowi Ungkap Sosok Ini yang Membuatnya Memberikan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo

Misalnya, kata Kang TB, seorang kapten di tempat operasi yang bisa mengambil senjata gerombolan diberi Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).

"Jadi, dari kapten menjadi mayor, atau mungkin ada seorang brigadir jenderal, lalu diberikan penghargaan naik menjadi mayor jenderal, tetapi catat, pasal 33b itu hanya khusus mereka yang masih aktif," ungkap alumnus Akabri 1974 itu.

BACA JUGA: Soal Pro Kontra Kenaikan Pangkat Prabowo, Jokowi Sebut Nama Luhut & Susilo Bambang Yudhoyono

Diketahui, Prabowo menerima penyematan bintang pangkat Jenderal TNI Kehormatan oleh Jokowi ketika eks Danjen Kopassus itu sudah tidak aktif di kemiliteran.

Toh, kata Kang TB, Prabowo ialah sosok yang dipecat dari kemiliteran sebelum disematkan bintang pangkat Jenderal TNI Kehormatan melalui Keppres.

Dia mengatakan Prabowo bisa memperoleh pangkat baru dalam kemiliteran apabila Keppres lama soal pemecatan dicabut.

"Jadi, kalau mau memberikan lagi pangkat baru, maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru. Jadi tidak serta merta," ungkap Kang TB. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jokowi Ucapkan Selamat kepada Jenderal Prabowo


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Prabowo   TB Hasanuddin   Jokowi   TNI  

Terpopuler