Jokowi segera Memutuskan Nama Calon Gubernur BI

Selasa, 21 Februari 2023 – 11:49 WIB
Presiden Jokowi. Ilustrasi Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan nama calon gubernur Bank Indonesia akan segera diputuskan, Selasa (21/2) atau Rabu (22/2).

“Kita putuskan kalau enggak hari ini, ya besok. Nama-nama sudah masuk,” kata Jokowi setelah meninjau normalisasi Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (21/2).

BACA JUGA: Siapa Menpora Pengganti Zainudin Amali? Nih Jawaban Presiden Jokowi, Ternyata

Gubernur BI Perry Warjiyo sudah lima tahun menjabat.

Perry akan memasuki masa purnatugas pada Mei 2023 mendatang.

BACA JUGA: Menlu China Qin Gang Bakal Jadi Tamu Kehormatan Presiden Jokowi

Berdasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, calon gubernur BI diusulkan dan kemudian diangkat oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden akan mengusulkan calon gubernur BI yang kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR sebelum diputuskan untuk disetujui atau tidak.

BACA JUGA: Gubernur BI Sebut UU Cipta Kerja Beri Kemudahan kepada Investor China

Sejumlah nama calon gubernur bank sentral yang telah beredar di publik, antara lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, dan petahana Perry Warjiyo.

Saat ditemui di lingkungan Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu, Sri Mulyani enggan berkomentar saat ditanya mengenai namanya yang santer diberitakan menjadi salah satu calon gubernur BI.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan sebaiknya Presiden Jokowi mengusulkan satu nama calon gubernur BI ke DPR, guna mengurangi berbagai spekulasi dan manuver yang tidak perlu di tahun politik.

Menurut Said, figur gubernur BI yang ideal ialah memiliki chemistry dengan pemerintah, khususnya kementerian sektor perekonomian dan keuangan, serta otoritas lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal itu karena kedudukan BI sangat penting sebagai regulator sektor makroprudensial.

"Apalagi setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kita membutuhkan banyak aturan pelaksana yang harus segera dibuat. Butuh kerja cepat dan solid di antara Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang di dalamnya ada unsur BI," ujarnya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler