jpnn.com, BEKASI - Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan pentingnya masyarakat memiliki sertifikat hak atas tanah agar terhindar dari sengketa. Hal tersebut disampaikan Jokowi ketika bertemu lagi dengan petani asal Teluk Jambe, Karawang, di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi pada Rabu (1/11).
Sebelumnya, pada Mei 2017 lalu Jokowi pernah mengundang petani dari Teluk Jambe yang melakukan protes di depan Istana, hingga mengancam mengubur diri sebagai bentuk protes terhadap pemerintah.
BACA JUGA: Jokowi Berpeluang Gandeng Zulkifli Meski PAN Bergaya Oposisi
“Saya ingat demo berbulan bulan di Jakarta. Terus mau mengubur diri di depan istana, benar? Masa mau menyakiti diri sendiri. Terus saya undang masuk ke istana, betul?” ucap Presiden ketika menghadiri Perhutanan Sosial untuk Pemerataan Ekonomi di Muara Gembong, Bekasi.
Dalam acara tersebut hadir pula kelompok tani dan masyarakat yang berasal dari Muara Gembong, Kabupaten Bekasi dan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Termasuk petani Teluk Jambe yang berdemo di depan istana.
BACA JUGA: Jokowi Tak Akan Depak Menteri dari PAN, Ini Alasannya
“Saya tanya saat itu, status hukumnya apa? Pak, saya memiliki SKD, Surat Keterangan Desa,” ucap mantan gubernur DKI itu menyampaikan dialog dengan petani Teluk Jambe.
Jokowi menyebutkan, jika seseorang memiliki tanah hanya memiliki surat keterangan bukan sertifikat, maka posisinya lemah secara hukum. Karena itulah dia memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyelesaikan persoalan di Teluk Jambe.
BACA JUGA: Figur Santri Paling Cocok untuk Dampingi Jokowi di Pilpres
Namun karena bidang-bidang tanah yang dimiliki petani tersebut berada di kawasan Perhutani, maka para petani diberikan surat keputusan (SK) pemanfaatan hutan dan SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan.
Dokumen ini pun langsung diserahkan oleh Jokowi kepada warga Teluk Jambe. SK tersebut berisi tentang pemanfaatan hutan kawasan hutan negara untuk dapat diakses oleh petani dan petambak.
“Jadi izin pemanfaatan hutan ini tolong dipegang betul. Ini sampai 35 tahun pegang. Nanti kalau betul-betul dimanfaatkan produktif mensejahterakan, diperpanjang 35 tahun lagi. Artinya sudah sebetulnya saudara-saudara memiliki hak untuk mengerjakan. Status hukumnya juga jelas. Jadi enggak usah demo lagi ke istana,” pinta Presiden.
Turut hadir mendampingi Presiden, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.(fat/jpnn)
Berikut dokumen yang diserahkan Presiden Jokowi kepada petani Teluk Jambe di Muara Gembong, Bekasi:
a. SK ijin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Mina Bakti seluas 80,9 Ha bagi 38 KK;
b. SK izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Mandiri Teluk Jambe Bersatu, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Teluk Jambe Barat dan Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang seluas 1.566 Ha dengan 783 KK;
c. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Bukit Alam dengan Perhutani di petak 13,14, 230 dan 24 BKPH Teluk Jambe, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 158 Ha, dengan 79 KK;
d. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mekarjaya di petak 12 dan 17 BKPH Teluk Jambe Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 180 Ha, dengan 90 KK;
e. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mulya Jaya di petak 23 EF, 25 EF, 26 APCD dan 33A BKPH Teluk Jambe Desa Mulya sejati Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 160 Ha, dengan 80 KK.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Jokowi, Petani Minta Pemerintah Batasi Impor Tembakau
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam