Jokowi Setuju Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Selasa, 20 Oktober 2015 – 23:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyetujui usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk pemberatan pemberian hukuman bagi pelaku kejahatan anak.

“Presiden setujui usul KPAI terbitkan Perppu Kebiri pelaku kejahatan seksual anak,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Soleh, Selasa (20/10).  

BACA JUGA: Kinerja Jokowi-JK Lebih Rendah Dibanding SBY

Rapat Terbatas ‘Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan terhadap Anak’ bersama KPAI dan menteri-menteri di bawah koordinasi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,  yang langsung dipimpin Presiden Joko Widodo, Selasa (20/10) sore.

Rapat itu digelar dalam rangka merespon kasus-kasus kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA: Ini Kata Wiranto Tentang Dugaan Anggota DPR Ditangkap KPK

Niam menjelaskan penyelenggaran rapat ini menunjukkan komitmen politik Presiden yang luhur dan sangat berarti bagi pencegahan serta penanganan kasus kejahatan terhadap anak.  

Ia menambahkan, ada empat faktor yang menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dari hasil pengaduan dan telaah yang dilakukan KPAI. Pertama rentannya ketahanan keluarga yang ditandai dengan naiknya angka perceraian dan disharmoni yang berujung pada penelantaran dan kekerasan. Kedua. mudahnya akses terhadap materi pornografi, baik online maupun offline.

BACA JUGA: Ini Dia Anggota DPR yang Ditangkap KPK

“Bahkan pada media permainan anak di pusat-pusat perbelanjaan,” kata dia.

Ketiga adalah maraknya tayangan kekerasan di media televisi, film, dan juga games permainan anak yang menyebabkan anak mengimitasi tindak kekerasan. Keempat mekanisme hukum yang tidak menjerakan sehingga pelaku cenderung mengulangi.

Nah, Niam menjelaskan, terkait poin keempat ini Jaksa Agung mengusulkan pemberatan hukuman dengan pelaksanaan kebiri yang direspon baik oleh Presiden serta didukung Menteri Sosial. Menteri Kesehatan lantas menjelaskan teknisnya.

Ketika Presiden menanyakan payung hukumnya, rapat mendiskusikan, salah satu alternatifnya adalah Revisi Undang-undang. Ketua KPAI mengusulkan penerbitan Perpu pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

“Presiden mengapresiasi, mendukung dan meminta untuk segera ditindaklanjuti,” kata Niam. (boy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buwas Kembali Bernyanyi Soal Skandal Pelindo II


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler