Jokowi Sudah Teken Surpres, Revisi UU KPK Tak Terbendung Lagi

Rabu, 11 September 2019 – 22:18 WIB
Joko Widodo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), tidak bisa dibendung lagi. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken Surat Presiden (Surpres) yang menugaskan menterinya membahas perubahan UU itu dengan DPR.

"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9).

BACA JUGA: Revisi UU KPK: Tak Perlu Izin Menyadap, Kewenangan SP3 Boleh Dihapus

Mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyebutkan, Presiden Jokowi akan menjelaskan langsung ke publik mengenai detail perubahan seperti apa yang disetujui pemerintah.

Dia memastikan tidak semua usulan revisi yang diinginkan dewan disetujui. "Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa. Tetapi DIM yang dikirim (balik oleh) pemerintah, banyak merevisi draf (usulan) yang dikirimkan DPR," ucap Pratikno.

BACA JUGA: Revisi UU Mencegah KPK Bertindak seperti Lembaga Tertinggi Negara

Pihaknya juga menggarisbawahi penegasan dari presiden bahwa KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, dan punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Revisi UU KPK   Jokowi   Surpres   KPK  

Terpopuler