jpnn.com, JAKARTA - Polri terus mengusut kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sejauh ini, Markas Besar Kepolisian RI (Polri) telah menetapkan Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR), sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sementara, Brigadir Ricky Rizal, yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
BACA JUGA: Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka, Apa Perannya? Brigjen Andi Rian Bilang Begini
Pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini mendapatkan perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Presiden Jokowi sangat berharap supaya kasus kematian Brigadir J segera terungkap dan terselesaikan agar citra Polri tidak babak belur di mata masyarakat.
"Presiden mengharapkan untuk ini bisa terselesaikan supaya citra polisi tidak babak belur seperti saat ini," ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8).
BACA JUGA: Komjen Gatot Pimpin Timsus Periksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob
Politikus senior PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah berkali-kali memerintahkan, agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.
“Kan, presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaiannya sudah sangat terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Itu arahan presiden," ungkap Pramono Anung.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Menelepon Mahfud MD, Beginikah Nasib Irjen Ferdy Sambo? Hmmm
Terkait perkembangan terbaru pengusutan kasus ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kan, tersangkanya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Mahfud, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J cukup cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau code of silence.
"Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus yang seperti itu yang punya 'code of silence' itu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah 'bedol deso'. Saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan-tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget," ujar Mahfud.
Terpisah, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan terkait adanya tersangka baru dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal diekspos (diumumkan), Selasa (9/8).
"Tunggu ekspos besok ya," kata Agus saat dikonfirmasi via pesan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/8). (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi