jpnn.com - JAKARTA--Presiden Joko Widodo memastikan akan menolak revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Meski belum mendapatkan draft revisi itu, Jokowi, sapaan Presiden menegaskan tetap akan menolaknya.
BACA JUGA: Simak, Inilah Pesan Koalisi Cikeas untuk Ahok-Djarot
"Sampai sekarang juga belum sampai ke meja saya. Kalau sampai ke meja saya, saya pastikan akan dikembalikan," ujarnya ketika menerima para ahli hukum di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis malam.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, saat ini, tengah mendorong revisi PP tersebut. Alasannya, PP tersebut dianggap melanggar UU dan hak narapidana. Jokowi mengaku prihatin dengan penegakan hukum yang maksimal. Penuntutan rendah, demikian pula dengan vonis.
BACA JUGA: Maju di Pilgub DKI, Agus Yudhoyono Segera Mundur dari TNI
"Sampai saat ini juga penegakan hukum kita juga kita masih belum memberikan efek jera terhadap adanya korupsi baik sisi hukuman, maupun tuntutan," tegasnya. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Sepertinya Ini Slogan untuk Duet Agus Yudhoyono-Sylviana Murni
BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Percepat Pemulihan Listrik di Garut dan Sumedang
Redaktur : Tim Redaksi