Jokowi Teken Aturan Kebiri Kimia, Mabes Polri Merespons Begini

Rabu, 06 Januari 2021 – 20:50 WIB
Presiden Jokowi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 terkait hukuman kebiri bagi predator seksual anak yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mengganggu penegakan hukum di kepolisian. 

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan kepolisian tetap melaksanakan penyidikan atas kasus-kasus terkait sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA: Apresiasi PP Kebiri Kimia, Hidayat Dorong Hukuman Mati untuk Predator Anak

"Kalau di kepolisian sebagai penyidik tetap mengacu pada KUHAP," ujar Ahmad di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/1).

Perwira menengah ini menuturkan, penetapan hukuman kebiri pada predator seksual anak merupakan ranah kejaksaan.

BACA JUGA: Begini Kondisi Mobil Mendiang Chacha Sherly Usai Tabrakan Beruntun di Tol Semarang

Kepolisian akan bekerja sesuai kewenangannya dalam penyelidikan dan penyidikan kasus.

"Polisi sebatas melakukan penyidikan, kami melakukan bagaimana mengungkap sesuatu mencari unsur pidananya. Jadi mengikuti criminal justice system. Jadi untuk proses eksekusinya adalah ranah jaksa penuntut umum," kata Ahmad.

BACA JUGA: Jokowi Saja Siap, Masa Ganjar Pranowo Tidak?

Diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. 

Aturan tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020. Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 2 ayat 1, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Lalu, Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.(cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler