jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah jabatan di kabinet untuk wakil menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Jabatan itu terbuka setelah Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian ESDM pada 25 Oktober 2021.
BACA JUGA: Jokowi Ungkap Pertumbuhan Perdagangan Indonesia-China Sejak Orde Baru
"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres itu seperti yang dilihat pada Senin (22/11).
Meskipun diangkat dan diberhentikan oleh presiden, wakil menteri tetap berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
BACA JUGA: Iptu JM Ditabrak oleh Mobil Bandar Narkoba, di Sini Kejadiannya
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri ESDM, antara lain, membantu menteri dalam perumusan sekaligus melaksanakan kebijakan Kementerian ESDM.
Kemudian, mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian ESDM.
BACA JUGA: Denny Indrayana Cs Tabuh Genderang Perang, Bos Tambang Kalsel Siap-Siap Saja
Dalam Perpres itu dijelaskan menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Kementerian ESDM sekarang dipimpin sendiri oleh Arifin Tasrif tanpa posisi wakil menteri.
Namun, Presiden Jokowi pernah menjadikan Arcandra Tahar sebagai wamen ESDM pada 2016 lalu. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga